-->
Iklan

Cara Mudah Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar

Posted by Riyanto Style on 11 November 2017


Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar
NAH lho.... lupa bayar pajak STNK motor/mobil? Lupa perpanjangan? Kena denda lho! Bagaimana cara menghitung jumlah denda telat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu?

Jawaban ringkasnya, Cara Menghitung Denda Pajak STNK: Denda Setiap Bulan 2% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Menurut Humas Mabes Polri, seperti dikutip KompasOtomotif, STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

Isi STNK: 
  1. Identitas pemilik
  2. Identitas kendaraan bermotor
  3. Nomor registrasi
  4. Masa berlaku termasuk pengesahan.

Berikut ini daftar istilah yang tercantum di STNK dan perhitungan pajaknya:
  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  4. BIAYA ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
  5. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Denda Telat Bajar Pajak STNK

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ = Rp 35.000 (sepeda motor); Rp 100.000 (mobil)

Contoh:
Pajak STNI sepeda motor terlambat dibayar 6 bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK: Rp 232.000
Jumlah SWDKLLJ: Rp 35.000.

Maka, jumlah total denda keterlambatan: (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar: Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Demikian sekadar menyimpan dokumen dan berbagi soal Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar. Makanya, jangan telat!

Cara biar gak lupa? Tuliskan atau TANDAI TANGGAL masa berlaku SNTK motor/mobil Anda di kalender yang tiap hari Anda lihat. Ada cara lain?

Previous
« Prev Post

Related Posts

Saturday, November 11, 2017

Asalamualaikum Wr.Wb
Silahkan Berkomentar dengan :

1. Bahasa Indonesia yang baik dan benar
2. Tutur bahasa yang sopan dan santun
3. Tidak mencantumkan alamat url apalagi link aktif
4. Sesuai isi artikel ( bukan sekedarnya )

Maaf, komentar akan saya hapus jika tidak sesuai dengan peraturan diatas.

Mohon maaf juga apabila komentar tidak muncul segera, dikarenakan tidak selalu online dan kesibukan offline lainnya. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.